Persyaratan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Konsultan Pembuatan Peraturan Perusahaan
Apakah perusahaan anda belum memiliki peraturan perusahaan? Atau sudah memiliki tapi peraturan perusahaannya belum di sahkan oleh pemerintah?????.
Apakah peraturan perusahaan anda sudah memenuhi kaidah standard perundangan yang ada?????? Sudah Berkeadilankah?????
Siapakah yang membuat atau Menyusun peraturan perusahaan di tempat anda bekerja?????. Aapakah perusahaan anda membutuhkan KONSULTAN PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN?
Standardnya adalah, sebuah Perusahaan harus memiliki sebuah Peraturan Perusahaan bila perusahaan belum dapat membuat PKB-Perjanjian Kerja Bersama. Tetapi bila perusahaan telah memiliki PKB maka PP tidak di perlukan lagi.
Nah, Peraturan Perusahaan, sebelum diberlakukan dalam perusahaan terkait seharusnya di review dan disahkan oleh pemerintah dengan melampirkan semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah (Depnaker RI). Anda dapat saja memanfaatkan jasa pengesahan Peraturan Perusahaan atau Konsultan Pengesahan Peraturan Perusahaan yang ada di kota anda.
Dalam Proses pengesahan peraturan perusahaan atau PP, perusahaan harus melengkapi Persyaratan Pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut. Berikut persyaratan pengesahan perusahaan.
PROSES PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) BARU:
I. TAHAP PENELITIAN MATERI DRAFT PP :
Dokumen Persyaratan :
1. Draft PP 1 (satu) rangkap yang telah ditandatangani Pimpinan Perusahaan dan distempel perusahaan (Ukuran font minimal 12 dan print out 1 halaman 1 lembar). (Sebelumnya Soft copy untuk di lakukan review kesesuIan OLEH KONSULTAN dan Instansi terkait)
2. Surat Tugas dari Pimpinan Perusahaan (Melampirkan Copy KTP) dan Wajib Membawa ID Card Karyawan di Perusahaan (bisa di kuasakan kpd Konsultan diatas materai).
II. TAHAP PERBAIKAN OLEH PEMOHON
Maksimal 20 hari kerja perbaikan materi PP (3 rangkap) beserta dokumen persyaratan lainnya HARUS diserahkan untuk proses pengesahan).
Dokumen Persyaratan :
1. Surat Permohonan Pengesahan PP (asli)
2. Surat Pernyataan Saran Pertimbangan dari wakil Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Perusahaan bermaterai cukup (asli).
3. Surat Pernyataan (asli) belum terbentuk SP/SB di Perusahaan bermaterai cukup (apabila tidak ada SP/SB di perusahaan)
4. Surat persetujuan dari Pimpinan SP/SB di perusahaan yang menyatakan setuju dalam hal pengajuan pengesahan PP dan belum siap / mampu meningkatkan PP menjadi PKB,
Konsultasi detail Jasa Konsultan Penyusunan Peraturan Perusahaan, Perbaikan, Persyaratan Pengesahaan sampai kepada Pengesahannya, Monggo, Jasa Depnakertrans dan sertifikasi ISO 9001 lainnya, silahkan Menghubungi kami: Telp/Wa: 0813 801 631 85 – JASA PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
ALAMAT KAMI KLIK: https://www.google.com/maps/search/stc+senayan/@-6.22658,106.798802,15z?hl=en-US OR VISIT http://www.dpkonsultan.com/